AbstractHealth Information Management Workforce is one of many types health workforce which is distributed in Indonesia, include clinic, primary healthcare, and hospital. In Ministry of Health’s Regulation Number 55 in Year 2013 described about job describtion and education’s qualification from Diploma, Bachelor, and Master Degree in Health Information Management. To support the regulation, government made Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform’s Regulation Number 30 in Year 2013 about functional job and credit score in Health Information Management Workforce. The purpose of this research is to analyse the involvement triangle of health policy in making Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform’s Regulation Number 30 in Year 2013 using qualitative method. Actor who involved in making this regulation are organization of health information management’s professional, association of heatlh information management education, and also government. The content of this regulation are from determine to monitor the functional job’s level. The context of this research are culture’s movement and social’s problem. The process in making this regulation is for replacing the previous regulation which is adjusted in current condition.Keywords: Policy Analysis, Functional Job, Health Information and Management Professional AbstrakPerekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) merupakan jenis tenaga kesehatan yang tersebar di setiap fasilitas kesehatan di Indonesia, baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Pada Permenkes No. 55 Tahun 2013 menerangkan bahwa PMIK mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan mulai dari Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sarjana Terapan atau Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Untuk mendukung pemberdayaan PMIK berdasarkan kualifikasi pendidikannya kemudian dibentuk juga pertauran pendukung yaitu Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan Permenpan-RB, yang terdiri dari aktor, konten, konteks, dan proses dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian, aktor yang terlibat antara lain organisasi profesi perekam medis, asosiasi pengelola perguruan tinggi, dan juga pemerintah. Konten dari Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah jenis level jabatan fungsional, kualifikasi pengangkatan tiap level jabatan, hingga pembinaan dari jabatan fungsional tersebut. Konteks perumusan Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah adanya pergesaran budaya dalam pemanfaatan teknologi dan juga faktor sosial dalam peningkatan jenjang karir sesuai kepakaran Perekam Medis. Sedangkan proses perumusan Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada di masyarakat.Kata Kunci: Analisis Kebijakan, Jabatan Fungsional, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Copyrights © 2018