Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 1 Nomor 1, Maret 2019

KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KEPEMILIKANNYA MASIH DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Rico Andrianto (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Syarifuddin Pettanasse (Unknown)
Abdullah Gofar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2019

Abstract

Penelitian mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan difokuskan pada pertanyaan mengenai kewenangan penyidik melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan narkoba yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan, bagaimana pertanggung jawaban penyidik kepolisian terhadap pengembalian aset sepeda motor kepada perusahaan pembiayaan, dan bagaimana hak dari perusahaan pembiayaan dalam mendapatkan kembali sepeda motor yang sedang disita oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis sumber data yaitu data primer dan sekunder. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian adalah dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat langsung menyita suatu benda dan alat yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut diduga sudah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Dalam pengambilan sepeda motor yang disita oleh penyidik pihak perwakilan perusahaan pembiayaan harus membawa surat surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tempat orang tersebut bekerja, harus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan print out history pembayaran konsumen yang motornya disita tersebut. Setelah perusahaan pembiayaan berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dari konsumen (lessee) atau dari institusi kejaksaan apabila sepeda motor tersebut disita untuk dijadikan alat bukti, perusahaan pembiayaan biasanya akan segera menjual kembali sepeda motor tersebut dalam proses lelang untuk menutupi sisa hutang dari konsumen (lessee) tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...