Rico Andrianto
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KEPEMILIKANNYA MASIH DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Rico Andrianto; Syarifuddin Pettanasse; Abdullah Gofar
Lex LATA Volume 1 Nomor 1, Maret 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i1.262

Abstract

Penelitian mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan difokuskan pada pertanyaan mengenai kewenangan penyidik melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan narkoba yang kepemilikannya masih dimiliki oleh perusahaan pembiayaan, bagaimana pertanggung jawaban penyidik kepolisian terhadap pengembalian aset sepeda motor kepada perusahaan pembiayaan, dan bagaimana hak dari perusahaan pembiayaan dalam mendapatkan kembali sepeda motor yang sedang disita oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis sumber data yaitu data primer dan sekunder. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian adalah dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat langsung menyita suatu benda dan alat yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut diduga sudah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Dalam pengambilan sepeda motor yang disita oleh penyidik pihak perwakilan perusahaan pembiayaan harus membawa surat surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tempat orang tersebut bekerja, harus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan print out history pembayaran konsumen yang motornya disita tersebut. Setelah perusahaan pembiayaan berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dari konsumen (lessee) atau dari institusi kejaksaan apabila sepeda motor tersebut disita untuk dijadikan alat bukti, perusahaan pembiayaan biasanya akan segera menjual kembali sepeda motor tersebut dalam proses lelang untuk menutupi sisa hutang dari konsumen (lessee) tersebut.