Perkawinan adalah hubungan antara dua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan diantaranya mengenai batas usia minimal perkawinan, dan hal ini telah dituangkan dalam uu No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun karena kerang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama maupun adat perlu untuk meluruskan permasalahan ini dengan mencari sumber hukum dan latar belakang terciptanya aturan batas usia minimal ini, berikut implikasinya bagi masyarakat indonesia pada masa-masa setelahnya. Dengan pendekatan sosiologis serta teori perubahan sosial ditemukan fakta bahwa dahulu semenjak kemerdekaan banyak sekali problema rumah tangga yang menumbuhkan masalah sosial. Masalah itu antara lain: meningkatnya perceraian, banyaknya perkawinan anak-anak, dan lain sebagainya, kemudian semenjak di undang-undangkan UU No. 1 tahun 1974 khususnya batas usia minimal perkawinan mampu mengurangi perkawinan pada usia muda dan mengubah cara pandang masyarakat dengan menekankan efek negatif perkawinan pada masa itu.
Copyrights © 2016