Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah menambah wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Secara etimologi, menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu diantara keduanya. tujuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah untuk menemukan solusi penyelesaian suatu masalah ekonomi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah. Penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau klasik dengan tiga metode. Pertama Sulh. “sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Kedua dengan tahkim. Tahkim sendiri berasal dari kata “hakkama”. Secara etimologi, tahkim berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Ketiga melalui wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman). Wilayat al Qadha ini terdiri dari tiga lembaga yaitu Al Hisbah, Al Madzalim dan al Qadha (Peradilan). Seperti metode yang telah diterapkan pada zaman Nabi. penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia juga mengadopsi metode Sulh yang populer disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Copyrights © 2017