Legal Opinion
Vol 7, No 3 (2019)

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN BANK GARANSI (STUDI KASUS PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk KANTOR CABANG UTAMA PALU)

Sirang, Erens Corneles (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2019

Abstract

Bentuk jasa yang diberikan oleh bank selalu mengalami perkembangan Salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank adalah Bank Garansi. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian – perjanjian tertentu. Salah satunya adalah perjanjian kerjasama antara Supplier dengan Distributor. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Pemberian bank garansi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara supplier dengan distributor merupakan jenis bank garansi pembelian, dimana bank garansi diberikan kepada supplier sebagai jaminan pembayaran atas pembelian / pemasaran suatu barang/produk. Dalam proses tersebut pihak yang dijamin oleh bank wajib memberikan sejumlah jaminan  kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. Deposito merupakan salah satu bentuk jaminan lawan yang dapat dipakai sebagai jaminan pada bank garansi. Deposito dijadikan jaminan bank garansi oleh nasabah, karena alasan praktis dan efisien sehingga memenuhi tuntutan kebutuhan akan kelancaran usaha dalam waktu yang relatif singkat, karena pada dasarnya pemberian fasilitas bank garansi dengan jaminan deposito tidak membutuhkan analisis yang mendalam terhadap kemampuan nasabah karena jaminan untuk mendapatkan bank garansi sudah berada dalam pengguasaan bank. Proses penyelesian yang ditempuh oleh bank apabila pihak yang dijamin (distibutor) melanggar janji merupakan penyelesaian yang sederhana. Dalam hal debitur wanprestasi maka bank dapat langsung membuka pemblokiran deposito dan selanjutnya bank mengambil pelunasan terhadap bank garansi.

Copyrights © 2019