Legal Opinion
Vol 7, No 3 (2019)

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL OLEH WARGA NEGARA ASING

Fazria, Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2019

Abstract

Penelitian ini menetapkan dua rumusan masalah yaitu bagaimana efektivitas pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing dan faktor-faktor apa yang menghambat efektifitas pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal di kota palu tidak efektif dikarenakan terdapat beberapa kendala yang terjadi di dalam sistem pelaksanaan penyelesaian suatu masalah izin tinggal keimigrasian Dari data dilapangan, bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian adalah lebih sering bersifat non-pro justitia. Faktor-faktor apa yang menghambat efektivitas pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing di Kota Palu yaitu segi geografis, anggaran dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana , segi kultur, dan Sponsor atau perusahaan melindungi Tenaga Kerja Asing terkadang menghambat petugas dalam pengawasan.

Copyrights © 2019