Masalah yang dihadapi dewasa ini adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Menurut data dari Kompas Cyber Media, setiap hari di Indonesia 25 orang mati di jalan, sementara itu setiap tahunnya sekitar 9.000 nyawa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Data tersebut menunjukkan bahwa dua puluh lima orang tewas setiap hari atau ada satu orang meninggal dunia di jalan raya setiap lima puluh tujuh menit. Pada umumnya faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah antara lain di sebabkan oleh faktor manusia, faktor rambu-rambu lintas, faktor kendaraan bermotor itu sendiri dan kondisi lingkungan sekitar jalan raya. Hal ini bisa terjadi karena adanya kecerobohan atau kealpaan pengemudi atau ketidaktahuan pemakai jalan terhadap peraturan dalam mengemudikan kendaraanya. Terhadap kelalaian atau kealpaan pengemudi kendaraan di atas, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam ketentuan Pasal 359 KUHP Sebaiknya hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya menguraikan teori hukum pidana apa yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang kemudian dikaitkan dengan tindak pidana yang terjadi.
Copyrights © 2019