Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau di tentukan oleh lingkungannya. Alam yang ada secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat. Dalam pendayagunaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak sistem kehidupan yang sudah berimbang antara kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya. manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuannya, dan pengaruh (dampak) yang akan di timbulkan akibat pemakaian. Lingkungan hidup adalah sumber utama keberlangsungan mahluk hidup yang dapat dimanfaatkan. Eksploitasi terhadap lingkungan terkadang menimbulkan dampak akibatnya terjadi pelanggaran di bidang lingkungan hidup dalam hal ini perusakan lingkungan sebagai akibat pelanggaran izin lingkungan. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai upaya perlindungan maka penegakan hukum yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif terdiri dari atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau pencabutan izin lingkungan.
Copyrights © 2019