Legal Opinion
Vol 7, No 3 (2019)

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN ANTARA KONSUMEN AIR MINUM DENGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALU

Pratama, Rengga (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2019

Abstract

Karya Ilmiah ini berjudul Analisis Hukum Perjanjian Antara Konsumen Air Minum Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, bahwa khusus dalam perjanjian Perusahaan Daerah Air Minum dengan pihak konsumen atau pelanggan, akibat hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi baru sebatas pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan antara konsumen dengan pihak PDAM. Jika terjadi wanprestasi oleh konsumen, selalu didahului dengan pendekatan secara kekeluargaan, seperti diberikan teguran tiga kali, kalau memang tidak mampu untuk membayar utang bersama denda sekaligus, bisa diberi kesempatan untuk mengangsur sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sebaliknya jika pihak PDAM tidak melakukan kewajibannya seperti tidak mendistribusikan air sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati, konsumen hanya dapat melaporkan kesalahan tersebut ke pihak perusahaan, karena dimungkinkan kesalahan tehnik dalam pendistribusian tersebut. Dalam penulisan jenis ini penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum Empiris, sebab mengacu pada karakter ilmu hukum yang ditujukan bukan hanya peraturan – peraturan tertulis yang memiliki sangkut paut dengan penulisan ini, tetapi juga membutuhkan proses pengumpulan data dari lembaga yang berkaitan demi menunjang kelengkapan dalam penulisan.

Copyrights © 2019