Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui modus operan di perjudian online dan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh remaja, Penyidikan Judi Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:Penelitian yang dilaksanakan dengan mewawancari para remaja yang terlibat perjudian online serta mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan karya ilmiah ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Modus Operandi perjudian online, sebagai berikut : Perjudian online dengan transaksi tunai dan Perjudian online dengan transaksi online, (2) Faktor-faktor penyebab kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh remaja sebagai berikut: Faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor teknologi informasi dan faktor internal remaja, (3) Penyidikan Judi Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2019