Legal Opinion
Vol 7, No 2 (2019)

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM

Agustam, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2019

Abstract

“Tinjauan Yuridis Perkawinan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam”. Untuk dapat terus melangsungkan kehidupan dan perkembangannya manusia membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Proses pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal itu, haruslah berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa dan ketentuan Agama. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, ataupun psikologis. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dengan tidak memandang status sosialnya, agama, suku, miskin atau kaya.Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan kasus perceraian, karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumahtangga bagi kelangsungan hidup suami istri.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana prosedur pemberian dispensasi oleh pengadilan terhadap perkawinan anak dibawah umur ? serta apa akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perkawinan anak dibawah umur menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam?. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Dalam hukum islam perkawinan dilaksanakan jika laki-laki itu sudah baligh dan perempuan telah menstruasi. Namun, dalam  praktekanya dilapanagan masih banyak dijumpai di masyarakat perkawinan dibawah umur, padahal perkawinan yang bahagia itu membutuhkan kedewasaan dan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga yang dicita-citakan bersama yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.

Copyrights © 2019