Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan akan tetapi dibalik itu, timbul persoaalan berupa kejahatan cybercrime. Kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Cybercrime dapat dilakukuan melalui sistem jaringan komputernya yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Copyrights © 2019