Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI NIKAH YANG TIDAK SAH MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Alinapia Alinapia (Dosen Kopertis Wilayah I Sumatera Utara DPk pada Fakultas Hukum Unviersitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padangsidimpuan)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2016

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah? Kedua, bagaimana akibat hukum atas pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah? Metode yang digunakan adalah metode pustaka dan lapangan. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah adalah Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Namun, dasar pertimbangan tersebut kurang tepat karena tidak menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 untuk menunjuk pada Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut adalah tidak berakibat pada anak-anak yangdilahirkan dari perkawinan, suami atau istri yang tidak bertindak dengan i’tikad baik kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...