Adapun masalah dalam penelitian ini adalah: pertama: apakah keberadaan panitera sebagai pendaping hakim dalam suatu sistem peradilan perdata menyebabkan perlunya penempatan posisi panitera berperan dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan? Kedua, apakah yang merupakan hambatan dalam prakteknya tentang keberadaan panitera sebagai pembantu hakim dalam menyelesaikan suatu perkara? Bahwa antara hakim dengan paniteranya suatu yang merupakan satu kesatuan untuk mewujudkankebenaran dan keadilan dalam putusan hukum ternyata tidak terdapat suatu tata kerja yang seling koordinatif sebagaimana yang diharapkan dalam proses peradilan. Kemudian panitera sebagai unsur memeriksa dan memutus suatu perkara, kiranya belum sepenuhnya menaruh kepercayaan atas kemampuan panitera di dalam membuatĀ pertimbangan-pertimbangan putusan yang akan dijatuhkan.
Copyrights © 2014