Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTIMBANGAN HAKIM MELEPASKAN TERDAKWA DARI TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUIAN

Syahril Syahril (Dosen Fakultas Hukum dan Kepala Klinis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2018

Abstract

Peradilan termasuk salah satu badan yang penting dalam kehidupanbernegara, sebab kekuasan inilah yang pada tahap terakhir akan menentukan hukuman manakala ada pertentangan kepentingan antara kepentingan perorangan maupun pertentangan kepentingan umum. Kekuasaan hakim dalam mewujudkan keadilan kiranya merupakan rangkaian penegakan hukum yang tidak dapat dipengaruhi, hal ini tidak lain sulitnya menafsirkan hukum itu sendiri dimana seorang hakim harus benar-benar dapat menemukan dasar-dasar atau asas-asas yang menjadi landasan untuk mempertanggungjawabkan putusanyang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana. Apabila dilihat perjalanannya hakim harus benar-benar jeli dalam menjatuhkan putusan- putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hal ini terjadi apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, diman Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang timbul dalam persidangan, selain itu juga adanya keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...