Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, apakah Hakim Pengawas danPengamat telah dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP ? Kedua, apakah hambatan-hambatan yang ditemui Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melaksanakan tugas mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode pustaka dan lapangan. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat belum dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP. Kemudian hambatanhambatan yang ditemui tidak adanya penunjang tugasnya seperti staf untuk membantu tugas dari pada Hakim Pengawas dan Pengamat untuk mengawasi dan mengamati perkembangan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Copyrights © 2014