Masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan sela dalam perkara perdata di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Kedua, apakah putusan sela yang dijatuhkan Hakim memiliki kekuatan hukum seketika untuk dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan oleh Hakim di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan hasil yang diperoleh dalampenelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela adalah dimana para pihak yang mengajukan gugatan setelah diperiksa ternyata adanya kesimpangsiuran alat bukti yang diajukan oleh pihak yang berperkara serta masalah objek perkara. Kemudian putusan sela dalam proses peradilan perkara perdata merupakan putusan yang berkekuatan hukum dan berfungsi sebagai salah satu upaya untuk menegakkan wibawa Pengadilan.
Copyrights © 2014