Setiap akhir tahun wajib pajak badan selalu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan). Informasi yang menjadi dasar pembuatan SPT PPh Badan utamanya adalah Laporan Laba-Rugi Perusahaan yang dalam bahasa pajak sering disebut Laporan Laba-Rugi Komersial. Informasi dalam Laporan Laba-Rugi Komersial tidak serta merta digunakan untuk menghitung pajak yang terutang karena terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi dan pajak. Perbedaan dapat terjadi pada unsur penghasilan maupun beban. Apabila terjadi perbedaan, maka pihak pajak mensyaratkan untuk dibuat penyesuaianpajak/penyesuaian fiskal. Penyesuaian fiskal dapat berupa penyesuaian fiskal positif atau negatif. Setelah semua penyesuaian dibuat barulah laba kena pajak dan pajak badan dapat ditentukan.Kata kunci: Laba komersial, penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif, penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan badan.
Copyrights © 2012