Penelitian ini membahas tentang strategi pelaksanaan tax planning yang tepat pada Apotek Annisa untuk efisiensi beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apotek Annisa sudah memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan September 2008 dan sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum dikukuhkan secara jabatan. Untuk mengurangi risiko yang timbul dari melakukan kerja sama dengan pemasok yang tidak kredibel secara perpajakan, Apotek Annisa harus memastikan semua pemasok merupakan PKP, membuat surat perjanjian dengan pemasok, dan memeriksa kelengkapan Faktur Pajak secara formal maupun material. Agar tidak mengganggu likuiditas perusahaan, Apotek Annisa sebaiknya memaksimalkan pengkreditan Pajak Masukannya pada setiap masa pajak. Untuk tujuan efisiensi, Apotek Annisa sebaiknya menggunakan Faktur Pajak Pedagang Eceran namun tetap mempersiapkan Faktur Pajak Standar jika menjual barang ke PKP lain atau ke pemerintah.Keywords: Pajak, Tax Planning, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Copyrights © 2013