Penelitian ini bertujuan untuk melihat legalitas mengenai aturan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari,mengolah hingga menyiarkan berita di media sosial ditinjau dari Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang meneliti semua aturan-aturan hukum terkait isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai seorang jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik di media sosial harus mencantumkan sumber informasi yang disajikan, karena berkaitan dengan validitas informasi yang disampaikan. Meski dalam Undang-Undang ITE tidak dijelaskan mengenai pedoman berjunalistik di media sosial tetapi jurnalis mempunyai 2 aturan khusus yaitu Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan tentang Standar Program Siaran. Peraturan KPI tersebut telah mencakup perekaman tersembunyi, sumber informasi, dan hak narasumber sehingga para jurnalis wajib mematuhi peraturan tersebut baik saat melakukan kegiatan jurnalistik di media konvensional maupun di media sosiall.
Copyrights © 2019