Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilaksanakan di Provinsi Aceh diduga mengandung beberapacacat. Meskipun secara prosedural penyelenggaraan pemilu dapat dikategorikan sukses, dalam aspek substansialterdapat pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Tulisan ini mendeskripsikan pelanggaran pemilu diAceh dengan menganalisis dan memeriksa hasil laporan dan sejumlah keputusan Komisi Independen Pemilihan(KIP ) maupun Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Undang-Undang dan peraturan Komisi PemilihanUmum, dan qanun Aceh yang mengatur pelaksanaan pilkada. Hasil penelitian ini mengungkapkan masihterdapat sejumlah pelanggaran pilkada seperti pelanggaran kesalahan administrasi data pemilih, kericuhan padasaat kampanye, kurangnya sosialisasi bagi pemilih disabilitas, politik uang, kekerasan dan diskriminasi, dansengketa pencalonan yang dilakukan oleh peserta pilkada maupun tim pendukung. Masih maraknya pelanggarandan tindakan kriminal pada pilkada serentak di Provinsi Aceh menandakan demokratisasi mengalami hambatanakibat ketidakmampuan, baik partai politik, calon kandidat, maupun penyelenggara pilkada itu sendiri dalammemahami prinsip-prinsip substantif penyelenggaraan pemilu.
Copyrights © 2019