Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DI BUAT DALAM WILAYAH INDONESIA TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009

NIM. A1011151049, RIFKI DWI SATRIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2019

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat dalam wilayah Indonesia tetapi tidak menggunakan bahasa Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.Pada era Globalisasi untuk membuat suatu perjanjian sangat mudah untuk dilakukan oleh pihak Domestik maupun oleh pihak asing untuk keperluan kegiatan bisnis, kerja sama, atau jual beli dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak masih ditemukan tidak mengukuti kewajiban yang telah diatur dalam UU bahasa yaitu perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia atau setidaknya dibuat dalam dua versi bahasa.Banyak pertanyaan bagaimana kekuatan hukum suatu perjanjian apabila perjanjian tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, akankah perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat, atau dapat batal demi hukum ataupun dapat dibatalkan. Hal inilah yang mengilhami terjadinya penelitian ini, dengam menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur, perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.Dari hasil penelitian yang merujuk pada teori-teori hukum normatif dan asas-asas mengenai perjanjian yang menjadi pendukung penilitian ini maka dinyatakan perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan ataupun tidak memiliki kekuatan hukum.Mengingat banyaknya perjanjian yang dibuat dalam bahasa selain bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dari hasil penelitian sebaiknya apabila akan melakukan suatu perjanjian dengan pihak asing disarankan untuk membuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan juga bahasa pihak asing serta disepakati bahasa mana yang akan digunakan menjadi pegangan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian ini.  Kata kunci: Bahasa, Perjanjian, kekuatan mengikat, batal demi hukum, dapat dibatalkan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...