Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENGUSAHA RUMAH MAKAN PADANG TERHADAP PEMILIK TOKO MANDIRI JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BERAS DI PASAR MAWAR KOTA PONTIANAK

NIM. A11112141, RENDY GUNAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, jual beli beras merupakan jual beli yang lahir dari suatu perikatan sebagaimana yang tertuang dalam BUKU IIIKUHPerdata. Dalam jual beli beras yang disepakati antara pemilik Toko Mandiri Jaya dengan Pengusaha Rumah Makan Padang bahwa perjanjian tersebut berupa perjanjian lisan. Adapun yang diperjanjikan dalam jual beli beras antara pemilik Toko Mandiri Jaya dengan Pengusaha Rumah Makan padang ialah menyangkut harga beras, jumlah beras yang dibeli serta tata cara pembayaran yang dilakukan. Dalam perjanjian jual beli beras diperjanjikan bahwa apabila beras yang dipesan telah sesuai dengan harga dan keinginan pembeli, maka pembeli membayar uang panjar terlebih dahulu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga beras dan sisanya dibayarkan setelah beras yang dipesan telah sampai di tempat pembeli atau di lokasi tempat pengusaha rumah makan tinggal sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jual beli beras ini termasuk dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, yakni bahwa pihak penjual atau pemilik Toko Mandiri jaya berkewajiban untuk memberikan beras yang dipesan oleh pembeli dalam hal ini pengusaha Rumah Makan Padang dan berhak untuk mendapatkan uang hasil jual beli, sedangkan pihak Rumah Makan Padang berkewajiban juga untuk membayar harga beras yang telah dibeli dan berhak menerima beras yang telah dibeli terhadap pihak toko Mandiri Jaya.Namun kenyataannya, bahwa pihak pengusaha rumah makan padang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa harga beras yang masih terhutang kepada pihak toko Mandiri jaya dengan alasan ada keluarganya yang sakit serta terdapat keperluan yang mendesak. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengusaha rumah makan padang menimbulkan kerugian bagi pihak toko Mandiri Jaya.Adapun akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak pengusaha rumah makan padang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran sisa harga beras tepat pada waktunya sebagimana yang telah diperjanjikan ialah dengan memberikan ganti rugi.Upaya hukum yang dilakukan pihak Toko Mandiri Jaya selaku penjual terhadap pihak Pengusaha Rumah Makan Padang yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sedangkan pihak Toko Mandiri jaya tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci :   Perjanjian Jual Beli, Pengusaha, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...