Demi tercapainya kebenaran materil pada sidang pengadilan, Majelis Hakim akan mencari kebenaran yang akan diuji dengan alat bukti yang ada melalui proses pemeriksaan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan dengan mengaitkan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya sehingga dapat ditemukan fakta hukum secara utuh dan lengkap. Suatu kenyataan yang tumbuh dalam proses pembuktian saat pemeriksaan suatu perkara dalam sidang pengadilan ialah ketika keterangan tersangka atau saksi yang mereka berikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tersangka atau saksi ini mencabut segala keterangan yang mereka nyatakan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hal ini biasanya disebabkan karena terdakwa mendapat ancaman, tekanan, paksaan, maupun kekerasan dari pihak penyidik. Tugas dan wewenang penyidik telah diatur dalam Undang-undang Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana menjadi saksi dalam pembuktian di persidangan tidak termasuk dalam pasal tersebut, akan tetapi dalam keadaan tertentu seperti adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi penyidik (saksi verbalisan) dapat dihadirkan guna melakukan klarifikasi atau mengkonfrontir terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut untuk membuktikan kebenaran alasan dari pencabutan keterangan terdakwa. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah penggunaan saksi verbalisan dalam pembuktian perkara pidana termasuk alat bukti saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dimana penulis mencoba untuk tetap mengacu kepada peraturan yang ada untuk membantu mengetahui kedudukan saksi verbalisan dalam hukum pidana formil di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa penggunaan saksi verbalisan secara normatif memang belum diatur dalam KUHAP, akan tetapi berdasarkan data dan fakta saksi verbalisan muncul dalam praktek di persidangan dan diikuti hingga saat ini. Kehadiran saksi verbalisan di persidangan guna untuk mengkonfrontir terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa. Kedudukan saksi verbalisan dalam hukum formil Indonesia merupakan bagian dari alat bukti, namun ia hadir hanya sebagai pelengkap alat bukti utama yaitu alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kehadiran saksi verbalisan dalam persidangan berguna untuk menambah keyakinan hakim, karena keterangan saksi verbalisan disumpah sehingga bersifat mengikat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi penggunaan saksi verbalisan harus didukung alat bukti lain dan harus memenuhi batas minimum alat bukti, karena saksi verbalisan tidak masuk dalam pokok perkara. Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Saksi, Saksi Verbalisan (Saksi Penyidik).
Copyrights © 2019