Jauh sebelum kemerdekaan hak Atas tanah Dindonesia sudah dikenal, terutama pada masa colonial, yang dikenal dengan hak tatas tanah Erofa, Timur Asing, dan hak Atas tanah milik Pribumi yang terdiri dari dua hak milik pribumi yaitu hak Atas tanah yang diciptakan oleh pemerintah Belanda dan hak Atas tanah diciptakan oleh bangsa Indonesia melalui kaum pribumi yang saat itu dibawah btekanan colonial.Setelah Indonesia merdeka keberadaan hak atas tanah ini sebagian sudah dihapus, baik melalui peraturan perundangan maupuin dengan menggunakan konversi, tetap[I hak milik adat keberadaannya masih tetap diakui, karena huku madat yang mendasari lahirnya hukum Tanah nasional di Indonesia.Keberadaan hak milik adat ini masih diakui keberadaan melalui pembuktian Hak Lama seperti yang dituangkan dalam pasal 24 PP nomor. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, namun hak milik Adat ini keberadaannya masih bersifat loklitas, yang perlu penegasan kembali kepastian dan perlindungan hukum diatas tanah hak Milik adat ini sehingga menjadi dasar bagi masyarakat untuk memilikinya = dan sekaloigus mendaftarankan sebagai bentuk pembuktyian hak Atas tanah yang dilindungi dan memberikan kepastian hukum. Kata kunci, , bukti hak, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2019