Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dapat menyebabkan kerugian bagi Negara Indonesia terutama disektor perekonomian/penerimaan Pajak. Penindakannya terhadap pelaku (in personam) sebatas penjatuhan pidana yang ringan dan berupa pendeportasian serta penangkalan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. penegakan hukum pidana sulit dilakukan atau belum berjalan dengan maksimal dikarenakan kurangnya jumlah aparat penegak hukum sementara banyaknya jumlah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dalam hal ini Pontianak sehingga keberadaan dan kegiatannya tidak terawasi dengan baik. Dengan mengunakan metode Deskriptif Analisi, penulis menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan dan menghubungkan antara gejala satu dengan yang lain dalam masyarakat. Kata Kunci : Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA), Izin Tingga
Copyrights © 2019