Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEKUATAN HUKUM JUAL-BELI TANAH SECARA DIBAWAH TANGAN ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011151093, MUHAMMAD ALDI AL-HIMNI (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2019

Abstract

Proses jual beli hak atas tanah yang telah didaftarkan atau telah bersertifikat memiliki resiko hukum yang rendah, karena hak kepemilikan dan subyek hukum penjual telah jelas dan terang, namun demikian bagi tanah yang belum didaftarkan hak kepemilikannya atau belum bersertikaat, memiliki resiko hukum dan kerawanan yang lebih tinggi jika dilakukan peralihan hak melalui jua] beli. Oleh karena itu terhadap obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat lebih menekankan kejelian dan kehati-hatian dari pembeli dan PPAT yang membuat akta jual beli tanahnya, agar jelas dan terang penjual adalah sebagai pihak yang sah dan berhak untuk menjual. Hal ini dapat dicermati dari persyaratanpersyaratan forrnil yang melekat sebagaai alas hak atas tanah tersebut. Di sisi lain mekanisme dan prosedur jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan juga berbeda dengan tanah yang telah didaftarkan atau yang memiliki sertiflkat.Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat yang dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 alat bukti peralihan haknya dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh PPAT, namun apabila dilakukan dengan akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak (Penjual dan Pembeli) dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah, maka akta tersebut dapat dijadikan bukti perolehan hak atas tanah dan dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sedang jika jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat tersebut dilakukan setelah berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997, maka harus dibuktikan dengan aktaJual Beli yang dibuat oleh atau di hadapan PPAT. Apabila tidak dibuat dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, maka proses jual beli tersebut harus diulang dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Hal ini untuk memenuhi syarat dan ketentuan agar peralihan hak atas tanah tersebut dapat didaftarkan dengan mendasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 1997. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah Jual-Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dilakukan Oleh Masyarakat Secara Dibawah Tangan Setelah Berlakunya UUPA Nomor  5 Tahun 1960 JO PP Nomor 24 Tahun 1997  memiliki kekuatan Hukum? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptis analisis.Guna menghindari terjadinya risiko kerugian akibat peralihan hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat, maka melalui buku ini direkomendasikan agar, diberikan perlindungan hukum kepada para pihak sebelum jual beli hak atas tanah dilakukan dengan memenuhi persyaratan formil dan materiil yang telah ditentukan di mana syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pihak penjual atau pemilik tanah. Tidak kalah pentingnya pihak PPAT harus senantiasa memberikan nasehat hukum kepada penjual dan pembeli apabila tanah yang hendak dijual belum didaftarkan, termasuk saran untuk -jika memungkinkan-dilakukan pendaftaran hak terlebih dahulu sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah. Kata Kunci Jual beli tanah,Belum bersertifikat, Dibawah tangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...