Hak Cipta adalah salah satu bentuk HKI yang landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dimana di dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara, Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembannya. Salah satu bentuk dari ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh Negara adalah Kain Tenun Songket Sambas. Kain Tenun Songket Sambas adalah warisan budaya tradisional yang berasal dari daerah Kabupaten Sambas. Kain Tenun Songket Sambas hingga saat ini masih hidup dan berkembang dimasyarakat Sambas. Permasalahan dalam peneilitian ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam menjaga Kain Tenun Songket Sambas agar tetap eksis dalam lingkungan masyaraat Sambas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam menjaga Kain Tenun Songket Sambas sebagai warisan budaya tradisional agar tetap terjaga eksistensinya dalam lingkungan masyarakat Sambas. Upaya-upaya yang dicari akan menunjukkan kepada taat atau tidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ekpresi budaya tradisional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. Menganalisis kesenjangan antara teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh hasil akhir. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas sudah menjalankan amanah negara sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas sebagai penegak hukum daerah, mempunyai aturan dan upaya-upaya dalam menjaga warisan budaya tradisional daerahnya sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), yang merupakan turunan dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Didalam RPIK ini memuat tentang rencana pembangunan industri yang lebih baik. Selain RPIK bentuk upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam melindungi warisan budaya tradisional dalam wujud Kain Tenun Songket Sambas yaitu dengan cara Perayaan memperingati hari jadi Kota Sambas, Pelatihan untuk meningkatkan kreatifitas para penenun , dan Promosi bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat luar maupun mancanegara terhadap kain tenun songket sambas. Kata Kunci : Perlindungan, Warisan Budaya Tradisional, Pemerintah Daerah
Copyrights © 2019