Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 53 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP MOBIL PENUMPANG UMUM DI KOTA PONTIANAK

NIM. A11111074, EKKY YUDISTIRA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2019

Abstract

Manusia dalam melakukan kegiatannya sehari-hari tidak lepas dari sebuah sarana transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara. Alat transportasi mempunyai multi fungsi dalam mendukung kegiatan manusia sehari-hari untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Transportasi adalah perpindahan manusia dari satu tempat ketempat lainya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin.Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan,  sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).Dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan:(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:a.pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; danb. pengesahan hasil uji.(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atauc. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.Setelah dilakukan penelitian maka didapat bahwa Pelaksanaan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap mobil penumpang umum Di Kota Pontianak belum efektif karena faktor penegak hukum dimana kurangnya personil dari Dinas Perhubungan, Komunuikasi dan Informatika Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan. Kata Kunci: Pelaksanaaan, Uji Berkala, Mobil Penumpang Umum dan Pontianak

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...