Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG DALAM PENGGANTIAN SPARE PART KEPADA CV. PURNAMA MOBIL DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151134, GALANG PUTRA BRASTAMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2019

Abstract

Bentuk perjanjian jual beli dan penggantian spare part kendaraan bermotor roda empat ini dilakukan secara lisan. Alasan Pengusaha CV. Purnama Mobil membuat perjanjian secara lisan, mengingat bahwa yang melakukan penggantian spare part ini adalah pelanggan di CV. Purnama Mobil. Walaupun perjanjian dibuat secara lisan namun kekuatannya sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat secara tertulis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.     Adapun sistem pembayaran nya selain membayar secara tunai, pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat membayar panjar dengan membayar setengah dari harga spare part dan sisanya adalah hutang yang harus dibayar 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak diambilnya kendaraan oleh pemiliknya.     Namun dalam pelaksanaanya masih ada pemilik kendaraan yang belum membayar sisa hutangnya setelah selesai tenggang waktu yang diberikan. Dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat dikatakan telah wanprestasi, dan sebagai akibat dari perbuatannya Pengusaha CV. Purnama Mobil merasa dirugikan, dimana dengan tersendatnya pembayaran hutang biaya penggantian spare part tersebut akan mempengaruhi perputaran modal serta mengurangi pendapatan Pengusaha CV. Purnama Mobil.     Faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan bermotor roda empat belum melunasi hutangnya adalah karena adanya keperluan yang mendesak, dan ada juga yang belum mempunyai uang untuk melunasi sisa hutangnya. Adapun tindakan pemilik kendaraan bermotor roda empat setelah mendapatkan peringatan dari Pengusaha CV. Purnama Mobil adalah ada yang segera melunasi dan ada juga yang meminta perpanjangan waktu pelunasan hutang, terhadap pemilik kendaraan yang meminta perpanjangan waktu ini oleh Pengusaha CV. Purnama Mobil diberikan toleransi selama 7 ( tujuh ) hari dengan disertai denda keterlambatan.       Kata Kunci   : Perikatan, Perjanjian, Juak Beli, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...