Penyalahgunaan Keadaan Merupakan Alasan Yang Dapat digunakan oleh Hakim untuk membatalkan suatu perjanjian selain alasan yang terdapat dalam pasal 1321 KUH Perdata yaitu : kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog). Dalam Perkembangan Kemudian Penyalahgunaan keadaan tidak lagi digolongkan pada kausa yang tidak halal tapi dikatagorikan sebagai cacat kehendak (wilsgebrek). Penyalahgunaan keadaan itu sendiri. Ia tidak berhubungan dengan syarat-syarat objektif perjanjian tetapi mempengaruhi syarat-syarat subjektifnya.Penyalahgunaan keadaan dibagi dalam dua hal yaitu: penyalahgunaan keunggulan ekonomi dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan. Dari berbagai kasus yang terjadi yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan hakim harus mencari dasar untuk menilai apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan segai kekuatan ekonomi yang disalahgunakan dan atau keunggulan kejiwaan yang disalahgunakan untuk itu diperlukan pedoman yang jelas bagi Hakim untuk menerapkan ajaran penyalahgunaan keadaan.Penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan masih berdasarkan yurisprudensi dan belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengaturnya sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya oleh Hakim.Dalam skripsi ini dibahas mengenai dasar kriteria ajaran penyalahgunaan keadaan yang diterapkan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara yang berkaitan dengan perjanjian dalam hal penerapannya yang berdasarkan Yurisprudensi. Kata Kunci : Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan, Kajian Yuridis.
Copyrights © 2019