Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TERHADAP PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA DI KANTOR CABANG UTAMA PONTIANAK

NIM. A1011151094, MUHAMAD FADLI MAGHRIBI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2019

Abstract

Peranan lembaga perbankan dalam kegiatan perekonomian bisnis di Indonesia dapatlah dianggap sebagai faktor yang sangat membantu, Salah satu produk yang dapat diberikan oleh bank dalam membantu kelancaran dana untuk usaha debiturnya adalah dengan pemberian layanan kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung untuk pertumbuhan ekonomi.Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya PT.Bank Pembangunan Daerah  Kalimantan Barat terhadap Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit modal usaha (kredit produktif) di Kantor Cabang Utama Kota Pontianak. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam tersebut pihak PT.Bank KALBAR telah menetapkan peraturan  yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar angsuran kredit pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pihak PT.Bank KALBAR tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak debitur.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Pinjam-meminjam untuk Kredit modal usaha (kredit produktif). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap pengusaha dalam perjanjian kredit modal usaha di Kantor Cabang Utama Pontianak?Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam untuk kredit modal usaha (kredit produktif) oleh debitur di PT.Bank KALBAR Di Kantor Cabang Utama Pontianak. Sedangkan faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena usaha mengalami kemunduran, manajemen usaha yang kurang baik dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya.Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan pemutusan perjanjian kredit terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut, sedangkan upaya non-hukum yang dilakukan oleh PT.Bank KALBAR adalah memberikan surat peringatan, sedangkan upaya hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan. Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...