DRM (Digital Right Management) adalah suatu proteksi anti piracy terhadap software/perangkat lunak, musik, film maupun produk digital lainnya yang berguna bagi pencipta dan developer dan juga untuk menghindari kerugian yang besar baik terhadap developer maupun perusahaan yang membuat software tersebut, maka dari itu DRM harus diinstal disetiap software. Munculnya para cracker dan hacker tentunya membuat perusahaan pengembang software harus lebih ekstra berhati – hati dalam memasarkan software yang mereka buat karena hacker dan cracker akan berusaha keras untuk membobol sistem anti piracy yang disebut DRM walaupun membutuhkan waktu yang sangat lama. Skripsi ini membahas tenang perlidungan software yang terproteksi DRM, khususnya bagaimana metode yang digunakan para cracker dalam melakukan pembajakan terhadap software yang terproteksi DRM dan faktor apakah yang menyebabkan para cracker terebut melakukan pembajakan.           Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya di analisis secara kualitatif.            Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa para cracker pada umumnya melakukan pembajakan dengan menggunakan metode harddisk loading, Counterfeiting, internet piracy. sedangkan faktor penyebab para cracker melakukan pembajakan adalah karena lemahnya ekonomi para cracker. Jadi pengembang harus memasang warning pada software yang telah mereka buat dan memberi tindak pidana apabila ada yang berusaha dan membajak software.  Keyword :Perlindungan, Perangkat lunak, Digital Right ManagementÂ
Copyrights © 2019