Media elektronik adalah informasi atau data yang dibuat, disebarkan, dan diakses dengan menggunakan suatu bentuk elektronik, energi elektromekanikal, atau alat lain yang digunakan dalam komunikasi elektronik. Yang termasuk ke dalam media elektronik antara lain : televisi, radio, komputer, handphone, dan alat lain yang mengirim dan menerima informasi dengan menggunakan elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perjanjian jual beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Untuk menganalisis perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang – Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitianHasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan jual beli melalui media elektronik terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek media elektronik ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam media elektronik tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum ( jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam media elektronik tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah. Jadi dalam praktek media elektronik ini, syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 25 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customerKata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Media Elektronik, KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008
Copyrights © 2019