Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008`TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

NIM. A1012151169, RISKY PRAMUDIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

Media elektronik adalah informasi atau data yang dibuat, disebarkan, dan diakses dengan menggunakan suatu bentuk elektronik, energi elektromekanikal, atau alat lain yang digunakan dalam komunikasi elektronik. Yang termasuk ke dalam media elektronik antara lain : televisi, radio, komputer, handphone, dan alat lain yang mengirim dan menerima informasi dengan menggunakan elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perjanjian jual beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.  Untuk menganalisis perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan  pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang – Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitianHasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan  jual beli melalui media elektronik terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320  KUH  Perdata  menyebutkan    bahwa  syarat  sahnya  suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian,  suatu hal tertentu   dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek  media elektronik  ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit  untuk mengetahui apakah para  pihak dalam media elektronik tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan  hukum ( jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam media elektronik  tidak merugikan bagi kedua  belah  pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah. Jadi dalam praktek media elektronik ini, syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Perlindungan  hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh merchant  dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 25 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customerKata Kunci      :    Perjanjian, Jual Beli Media Elektronik, KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...