Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 2 No. 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DI KOTA PONTIANAK UNTUK MENYEDIAKAN TEMPAT PENAMPPUNGAN LIMBAH BERDASARKAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM

NIM. A1011131126, GIAN PAMUNGKAS (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2019

Abstract

BerdasarkanPasal1Ayat(2)Undang-UndangNomor32Tahun2009Tentang Perlindungan danPengelolaanLingkunganHidup,Perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan,danpenegakanhukum. DiKota Pontianakhaltersebutdituangkandidalam Pasal9Ayat(2) Peraturan DaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmum,dimana setiaprumahmakandikota pontianakdiwajibkanmenyediakantempatuntuk penampungandanataupengelolaansampah, limbah padat,limbah cair(air buangan).RumahMakanberdasarkanPeraturanDaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmumadalahjasausahapanganyang bertempat disebagianatauseluruhbangunanyang permanen/semipermanendilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untukproses pembuatan, penyimpanan, penyajian danpenjualanmakanandan minumanbagi umum di tempat usahanya berdasarkanketentuanyangberlakutermasukdalamgolonganusaha restorandan rumah makan. Perbedaan antararestoran dan rumah makan bisa dilihat dari jumlahkursinya,bilakurang dari20kursimakadikategorikansebagairumah makan, jikalebih makadikategorikan restoran.Berdasarkanhasilpenelitianyang dilakukanolehpenulis,bahwamasih adapelakuusaharumahmakanyang belummeyediakanInstalasiPenampungan AirLimbah(IPAL)disebabkanketidakperdulianpelakuusaha rumahmakan terhadapdampaklingkungandankurang mengertinyabahayaakanpembuangan limbah rumah makanyangbelumdiolah kelingkungan sekitar.Agarbisamengurangirumahmakan yangtidakmenyediakantempat penampunganlimbah makaperluditingkatkanpengawasanterhadapparapelaku- pelakuusahayang masihbelummenyediakantempatpenampunganlimbahdan memberikan pengarahanbagipelaku-pelakuusahayang inginmembukatempat usaha rumah untuk mengkalkulasi dan memerhatikan dampak yang akan diberikankelingkungansekitarkarenalimbahyang akandihasilkanolehkegiatan usaharumah makan. KataKunci:Limbah, Rumah Makan, PeraturanDaerah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...