BerdasarkanPasal1Ayat(2)Undang-UndangNomor32Tahun2009Tentang Perlindungan danPengelolaanLingkunganHidup,Perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan,danpenegakanhukum. DiKota Pontianakhaltersebutdituangkandidalam Pasal9Ayat(2) Peraturan DaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmum,dimana setiaprumahmakandikota pontianakdiwajibkanmenyediakantempatuntuk penampungandanataupengelolaansampah, limbah padat,limbah cair(air buangan).RumahMakanberdasarkanPeraturanDaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmumadalahjasausahapanganyang bertempat disebagianatauseluruhbangunanyang permanen/semipermanendilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untukproses pembuatan, penyimpanan, penyajian danpenjualanmakanandan minumanbagi umum di tempat usahanya berdasarkanketentuanyangberlakutermasukdalamgolonganusaha restorandan rumah makan. Perbedaan antararestoran dan rumah makan bisa dilihat dari jumlahkursinya,bilakurang dari20kursimakadikategorikansebagairumah makan, jikalebih makadikategorikan restoran.Berdasarkanhasilpenelitianyang dilakukanolehpenulis,bahwamasih adapelakuusaharumahmakanyang belummeyediakanInstalasiPenampungan AirLimbah(IPAL)disebabkanketidakperdulianpelakuusaha rumahmakan terhadapdampaklingkungandankurang mengertinyabahayaakanpembuangan limbah rumah makanyangbelumdiolah kelingkungan sekitar.Agarbisamengurangirumahmakan yangtidakmenyediakantempat penampunganlimbah makaperluditingkatkanpengawasanterhadapparapelaku- pelakuusahayang masihbelummenyediakantempatpenampunganlimbahdan memberikan pengarahanbagipelaku-pelakuusahayang inginmembukatempat usaha rumah untuk mengkalkulasi dan memerhatikan dampak yang akan diberikankelingkungansekitarkarenalimbahyang akandihasilkanolehkegiatan usaharumah makan. KataKunci:Limbah, Rumah Makan, PeraturanDaerah
Copyrights © 2019