Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah merupakan asset Bangsa, dimana diberikan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan kemada masyarakat dibidang pemerintahan, Negara ini bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak terlepas dari pada kinerja dan profesionalisme serta disiplin pegawai negeri itu sendiri karena apabila Pegawai negeri yang ditugaskan dan diberikan wewenang untuk melaksanakan roda pemerintahan ini tidak berjalan sebagaimana manamestinya atau tidak disiplin maka pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lambat dan pemerintahan dapat dikatakan gagal.Pegawai negeri Sipil atau yang disebut sebagai ASN sekarang ini dalam melaksanakan tugasnya terrikat dengan aturan serta norma dalam bentuk peraturan-perundangan, termasuk pegawai negeri di tingkat daerah. Bagi pegawai negeri dilingkungan Pemerintahan kota Pontianak salah satunya dilingkungan Dinas Kepegawaian, Pelatihan dan pengembangan Sumber daya manusia, dalam beberapa terakhir terdapat beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran berat, ringan dan sedang dan itu semua disebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari pimpinan dilingkungan masing-masing walaupun sosilisasi sudah dilakukan diberbagai Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kata kunci, ASN, Sanksi, Disiplin Pegawai Negeri
Copyrights © 2019