Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

NIM. A1011141123, NUNGKY DWI GAYATRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Prostitusi merupakan salah satu fenomena yang cukup tua di muka bumi ini. Tetapi sejak adanya keterlibatan nama artis dan publik figur di Indonesia, kasus prostitusi kembali mencuat ke permukaan. Berkembangnya ITE menyebabkan prostitusi ikut semakin mudah dilakukan oleh pelaku prostitusi, melalui jaringan internet yang disebut dengan prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi online di Kota Pontianak dan mengungkapkan upaya untuk mengatasi sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya prostitusi online.Jenis penelitian ini adalah yuridis empirisdengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat sedangkan teknik dan alat pengumpul data dalam penelitian ini yakni melalui studi dokumen dan wawancara (Interview). Untuk penulisan skripsi ini, penulis mengambil populasi dan sampel penelitian yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas, yakni: 2 (dua) orang Penyidik Kepolisian dari Dit. Reskrimum Polda Kalbar; 2 (dua) Tokoh Agama di Kota Pontianak; 2 (dua) Tokoh Masyarakat di Kota Pontianak; 5 (lima) orang Pelaku (Mucikari) yang ditahan di Polda Kalbar; 5 (lima) orang Perempuan Korban Prostitusi Online.Jumlah kasus prostitusi online diselesaikan oleh Polda Kalbar dari tahun 2016 s/d tahun 2018 sebanyak 15 (lima belas) kasus. Faktor penyebab terjadinya praktek prostitusi online di Kota Pontianak dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu kemalasan untuk bekerja keras tapi ingin mengikut gaya hidup layaknya orang berada dan faktor lingkungan yang ada disekitar sipelaku dan korban.Upaya penanggulanganbisa preventif, yaitu berupamenjalin kerjasama dengan Kemkominfo dan kepolisian Dit. Reskrim Polda Kalbar agar adanya Patrol Cyber yang dilakukan secara rutin di internet dan media sosial.Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang ITE dengan memperingatkan setiap sanksi tegas didalamnya. Sedangkan upaya represif bisasepertiditingkatkannya pendidikan di sekolah dan pengawasandari orang tua agar adanyapembatasanterhadaphakanak. Kata kunci: prostitusi online, cyber crime.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...