Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN ANTISIPASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI WILAYAH KALBAGBAR

NIM. A1012151203, BRILIAN CHOLIF PRABAMA LUBIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam memberantas Penyelundupan Narkotika, adapun upaya mencegah dan menaggulangi setiap pelanggaran hukum khususnya Penyelundupan Narkotika yang dapat menggangu keamanan di lingkungan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Penyelundupan (smuggling atau smokkle) adalah : (Mengimpor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat yaitu adalah Kalimantan Barat adalah salah satu wilayah Indonesia yang rentan dengan bahaya Penyelundupan Narkotika karena letak geografis Kalimantan Barat yang berbatas langsung dengan negara Malaysia, kurangnya SDM Petugas Bea dan Cukai, keterbatasan sarana dan prasarana, pelaku yang menyelundupkan narkotika di badan dan pelaku yang memberikan keterangan fiktif dalam proses penyidikan, oleh sebab itu Bea dan Cukai sebagai Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelundupan Narkotika beserta BNN dan POLRI.Semua tantangan dan hambatan yang dihadapi tentu tidak akan menyurutkan komitmen dan semangat para petugas Bea dan Cukai. Justru tantangan dan hambatan tersebut akan memacu berupaya lebih baik lagi dalam pengawasan Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Bagian Barat.Kata Kunci : Peranan Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotikadilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan. Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...