Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indicator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah . perkembangan zaman dan perubahan gaya hidup dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern. Atas dasar tersebut, maka pemerintah Kota Pontianak membuat regulasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Peraturan Daerah ini pada pokonya mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang meliputi pendirian dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang lebih menekankan pada substansi pentingnya berpedoman pada Rencana Tara Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasinya. Kata kunci : Pelaksaan Kebijakan Pemerintah, Penataan, Minimarket Pasar Tradisional.
Copyrights © 2019