Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini diwajibkan adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi tersebut diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.Salah satu kasus yang banyak masuk ke Pengadilan Negeri Pontianak adalah sengketa pertanahan yang dalam penyelesaiannya wajib dilakukan mediasi. Upaya mediasi yang terintegrasi ke dalam pengadilan dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.Tetapi, dalam kenyataanya upaya mediasi sering gagal. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui penyebab gagalnya mediasi pada sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendapatkan data-data dan informasi tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, mengetahui akibat hukum serta langkah hukum yang ditempuh dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab kegagalan mediasi dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Pontianak dikarenakan 3 faktor, yaitu perbedaan pendapat para pihak, tidak adanya itikad baik dari tergugat, dan penawaran yang tidak masuk akal, akibat hukum dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Ponrianak adalah para pihak yang bersengketa menjalani proses persidangan. Langkah hukum yang harus dilakukan adalah Hakim Pemeriksa Perkara membuat penetapan tentang pemeriksaan perkara yang dilanjutkan, dan juru sita memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.  Kata Kunci: Mediasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Sengketa Pertanahan
Copyrights © 2019