Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) HURUF C UUPA NOMOR. 5 TAHUN 1960 JO. PASAL 32 PP NOMOR. 24 TAHUN 1997, TENTANG PERDAFTARAN TANAH.

NIM. A1011141170, LARINI INDAHSARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2019

Abstract

Sengketa atau konflik atas tanah yang terjadi akhir-akhir ini tidak hanya atas tanah yang belum terdaftar secara hukum dan belum memiliki sertifikat, tetapi juga atas tanah yang sudah didaftar  dan mempunyai sertifikat. Kenyataan ini menunjukan  betapa alat bukti  berupa sertifikat , belum menjamin kuatnya hak seseorang atau badan hukum atas tanah,Sertipikat hak atas tanah sebagai produk akhir dari pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh hukum yakni Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengikat bagi para pejabat Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemilikan tanah. Mencerrnati masalah banyaknya gugatan sertipikat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum atau bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, serta merugikan pemilik tanah yang sebenarnya, maka pngadilan adalah jalan terakhir untuk meminta hak atas tanahnya dikembalikan kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Pengadilan memiliki peranan untuk mewujudkan keadilan.Sacara umum sertipikat hak atas tanah merupakan bukti hak atas tanah. Kekuatan berlakunya sartipikat telah ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yakni sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sertipikat tanah membuktikan bahwa pemegang hak mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu yang harus dilindungi, namun kenyataannya beberapa kasus tertentu  beberapa sertifiklat yang dijadikan sebagai alat bukti nhak dapat dibatalkan oleh kepuitusasn hakim.Kata kunci, Sretifikat, Perlindungan Hukum , Putusan pengadilan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...