Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI KALIMANTAN TERHADAP PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (Studi Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau)

NIM. A1012151022, ALI NABHAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Pembangunan Nasional meliputi pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti pembangunan daerah harus merata di seluruh wilayah dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Secara umum pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk: (a) Mewujudkan keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya; (b) Memperkokoh kesatuan ekonomi Nasional, serta (c) Memelihara efisiensi pertumbuhan Nasional. Keseimbangan antar daerah bertjuan  memenuhi keadilan sosial, mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar daerah, dan merupakan bagian untuk mencapai pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia sebagai pemantapan perwujudan Wawasan Nusantara. Dalam rangka pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah, telah diupayakan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan daerah yang bersangkutan.Daerah perbatasan yang pada umumnya berupa wilayah perdesaan adalah merupakan bagian dari Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) yang diharapkan akan tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah lain. Dalam konteks  kewilayahan,terdapat kecenderungan didaerah Perbatasan pertumbuhan wilayahnya lebih lambat dibandingkan dengan wilayah bukan perbatasan, hal ini disebabkan adanya isolasi fisik untuk daerah perbatasan yang sekaligus merupakan wilayah pedalaman dan terjadinya isolasi perhatian dari pemerintah yang lebih tinggi serta sering terjadi benturan dari kebijaksanaan yang berbeda dalam peruntukkan lahan di daerah perbatasan. Terjadinya konflik-konflik di daerah perbatasan tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan wilayah tersebut.Melalui Perpres Nomor. 31 tahun 2015, pemerintah mencoba untuk meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan dengan memberikan pola khusus dalam bentuk penataan ruang diarah perbatasan sehingga perbatasan tidak lagi daerah isolasi seperti pada partadigma yang tetapi daerah perbatasan adalah merupakan pintu gerebang utama dari Negara, namun demikian terdapat beberapa masalah yangh timbul yaitu  terhadap penguasan atas tanah di daerah perbatasan.  Kata Kunci  : Implikasi Kawasan Perbatasan Dan Penataan Ruang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...