Kalibrasi alat ukur radiasi (AUR) wajib dilaksanakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2015 dengan menyertakan ketidakpastian pengukuran. Studi kalibrasi AUR pada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Jawa Timur telah dilaksanakan di Balai Pengaman Fasilitas Kesehatan Surabaya. Penentuan nilai ketidakpastian dan faktor kalibrasi dilaksanakan terhadap 20 dosimeter saku analog, 20 dosimeter saku digital dan 10 surveimeter gamma dengan sumber acuan Cs-137. Dari 40 dosimeter saku serta 10 surveimeter gamma yang diuji, hanya 1 dosimeter saku analog tidak layak digunakan karena memiliki nilai faktor kalibrasi di luar standar yang telah ditetapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019