DiH : Jurnal Ilmu Hukum
Volume 15 Nomor 2 Agustus 2019

HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA

Suhartono, Slamet (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Terminologi hukum positif sering digunakan secara bergantian dengan terminologi hukum yang berlaku saat ini. Namun menyamartikan hukum positif dengan hukum yang berlaku saat ini dirasa kurang tepat, sebab masing-masing terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Hukum positif menghendaki adanya formalitas tertentu, sedangkan hukum yang berlaku saat ini lebih luas pengertiannya, karena didalamnya termasuk juga hukum positif, dan hukum yang tidak dipositifkan, seperti hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma (norma samar), konflik norma, dan adakalanya norma-nor-ma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu pe-nyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Masing-masing problem penerapan norma ter-sebut telah disediakan metode penyelesaian teoritiknya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DiH: Jurnal Ilmu Hukum is published by the by the University Law Faculty Doctor of Law Study Program August 17, 1945 Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. DiH: ...