Bimbingan dan Konseling secara yuridis diakui keberadaannya diIndoensia pada kurikulum 1975. Dalam pelaksanaannya belum bisa maksimalkarena masih banyak masalah yang belum bisa diantisipasi atau dicegahkhususnya terjadinya kehamilan di luar nikah.Hasil penelitian menunjukkan kehamilan di luar nikah semakin meningkat.Kenyataan semacam ini masih belum dilakukan pencegahan oleh bimbingan dankonseling sekolah sehingga diperlukan upaya pencegahan. Dari berbagai hasilpenelitian menyimpulkan bahwa di antara penyebab tersebut adalah kurangadanya pengawasan dari orang tua, kurang mengamalkan ajaran agama denganbaik dan benarĀ
Copyrights © 2011