Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (field research) melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkaitan dengan tulisan ini, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel-artikel yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu Penegakan hukum dalam upaya penanggulangan cyber crime (tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh Warga Negara Asing) belum efektif disebabkan karena beberapa hal, diantaranya ialah laju pertumbuhan cyber crime yang begitu pesat dan upaya penanggulangan yang masih kurang maksimal mengingat masih banyaknya kasus cyber crime yang ditangani oleh aparat kepolisian. Kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam upaya penanggulangan cyber crime dapat dibagi ke dalam 4 (empat) aspek, yaitu: aspek penyidik (Tingkat kemampuan dan skill penyidik), alat bukti (data yang rentan untuk diubah dan dihapus), fasilitas (laboratorium forensic computer) dan jurisdiksi .
Copyrights © 2018