'ADALAH
Vol 1, No 11 (2017)

Penghapusan Pidana Korupsi Melalui Pengembalian Kerugian Negara

Siti Nurhalimah (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2017

Abstract

Kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengakar bahkan menjamur. Kejahatan korupsi tersebut tidak hanya telah mengeruk habis keuangan negara, melainkan juga telah menghambat pembangunan nasional serta daerah. Oleh karenanya, baik secara langsung maupun tidak langsung korupsi telah menciderai hak-hak sosial masyarakat secara luas, sebab keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru habis oleh perilaku korup para koruptor.Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6,5 triliun dan suap Rp.211miliar (www.republika.co.id). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil menghimpun kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun selama 2017 (www.kompas.com). Terlebih, KPK itu sendiri telah menghabiskan anggaran pemberantasan korupsi yang tidak sedikit setiap tahunnya. Jika dikalkulasikan secara matematis, maka upaya pemberantasan korupsi nyatanya tidak mampu mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara. Padahal, tujuan pemberantasan korupsi ialah untuk mengembalikan kerugian negara. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...