'ADALAH
Vol 1, No 12 (2017)

Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Kasus Pidana Adat

Siti Nurhalimah (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2017

Abstract

Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menggariskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat untuk dapat melaksanakan hak tradisionalnya, termasuk hak untuk tunduk pada hukum yang diamininya. Sehingga, jika suatu permasalahan telah diadili berdasarkan hukum adat, namun diadili kembali di pengadilan, hal ini seakan menunjukkan bahwa negara hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat tanpa menghormati hukum yang mereka amini. Hal tersebut senada dengan ungkapan Satjipto Rahardjo bahwa di satu sisi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun di sisi lain negara seakan mencekik masyarakat adat itu sendiri (Rahardjo, 2009).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...