Pemaknaan kepentingan masyarakat dan kepentingan bisnis-ekonomi bagi pembangunan sangat penting dilakukan dalam konteks Indonesia, baik dilihat dari setting yuridis maupun sosial. Pertama, kegiatan pengadaan tanah dan lingkungan bagi pembangunan merupakan kegiatan yang akan terus ada selama negara Indonesia melaksanakan pembangunan. Dua kepentingan akan terus berhadapan, yaitu kepentingan negara yang memerlukan tanah di satu sisi dan kepentingan individu atau kelompok masyarakat yang memiliki atau menguasai hak atas tanah dalam arti lain masyarakat yang akan terkena dampak. Rencana pembangunan PT Semen Indonesia memunculkan penolakan dari sebagian besar warga Rembang. Banyak aktivis lingkungan juga mengkritik proyek tersebut. Mereka menganggap pembangunan PT Semen Indonesia adalah kejahatan pertambangan seperti yang diungkapan oleh koodinator bidang advokasi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Disisi lain, Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Rembang, tetap berkomitmen akan melanjutkan proyek ini sebagai salah satu sumber ekonomi yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Keberhasilan proyek ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang besar dan akan bermanfaat bagi rakyat banyak. Salah satu kendala utamanya adalah terkait dengan masalah pengadaan lahan atau pembebasan lahan dan permasalahan lingkungan bahkan bisnis-ekonomi apabila proyek ini dibatalkan disebabkan telah masuknya investor sebesar kurang lebih 4,7 Triliun rupiah untuk pembangunan proyek ini.
Copyrights © 2019